DIKLAT PELATIH, PENGUJI & ADMIN APLIKASI UJIAN KENAIKAN TINGKAT (UKT)

Beliau juga berharap dengan di lakukanya kegiatan ini yaitu: Pertama Mampu meregenerasi anggota SH Terate yang berkualitas (Fisik,Teknik, Taktik/ sambung, Psikis/mental, Serta Materi-materi yang diajarkan sesuai dengan kurikulum ajaran SH Terate. Kedua Menguasai tahapan-tahapan mekanisme ujian kenaikan tingkat dengan Aplikasi UKT secara baik, jujur, adil dan cermat. Ketiga Melalui aplikasi UKT ini terdapat rekapitulasi hasil UKT sebagai Upaya transparansi data. Tentu ini menjadi support untuk berpikir kritis bagi pelatih dan pengurus rayon, ranting maupun cabang guna meningkatkan kualitas SDM sehingga mampu mengukur kemampuan adik-adik siswa dalam penguasaan materi yang diajarkan. Keempat Mempererat Ukhuwah PersaudaraaN antar sedulur/ kadhang SH Terate Cabang Tanjung Jabung Timur – Pusat Madiun- Indonesia.
Lebih lanjut lagi, Beliau juga menyampaikan dengan penuh harap bahwa momentum UKT (ujian kenaikan tingkat) di SH Terate ini adalah merupakan proses evaluasi bagi siswa yang ingin naik ke jenjang sabuk/ tingkatan yang lebih tinggi. Aplikasi UKT ini juga digunakan untuk menguji kemampuan siswa dalam penguasaan materi yang telah dipelajari, termasuk; fisik, taktik sambung, hafalan senam, jurus (teknik), dan materi Ke-SH-an. Selain untuk mengukur kemampuan siswa dalam menguasai materi yang telah diajarkan, UKT ini juga digunakan untuk mengevaluasi perkembangan mereka dalam berlatih pencak silat SH Terate melalui digitalisasi. Lebih intens lagi yaitu untuk transparansi data siswa dalam mengikuti tahapan latihan. UKT dilaksanakan dengan mempedomani kalender UKT yang sudah ditetapkan oleh Bid.Teknik Cabang. Selanjutnya Admin Cabang berkoordinasi dengan Admin Ranting/ Komisariat dan Rayon serta melibatkan unsur pengurus Cabang, Dewan Pertimbangan Cabang, Pengurus Ranting/ Komisariat & Rayon guna mensukseskan kegiatan UKT tersebut. Materi ujian meliputi Materi Ke-SH-an, Materi Teknik, Fisik, Taktik/Sambung. UKT bukan hanya sekadar ujian, tetapi juga menjadi momentum bagi siswa dan pelatih untuk mengevaluasi diri guna meningkatkan kualitas latihan mereka dengan memantau hasil penilaian ujian kenaikan Tingkat melalui papan nilai/scoring. Standar nilai rata-rata 65.00. Jika nilai kurang dari 65.00 maka siswa yang bersangkutan dinyatakan remidi (menunggu intruksi selanjutnya guna UKT Remidi). Mudah-mudahan dengan adanya Diklat Pelatih, Penguji & Admin Aplikasi UKT ini, bisa menjadi progress perbaikan SDM adik-adik kita dan anggota warga SH Terate di masa yang akan datang dalam penguasaan Materi sesuai dengan pakem Ajaran SH Terate.
#🙏Salam🙏PersaudaraaN🙏#💗SHTerate-TJT-PM💪JAYA...💪💪💪
0 Comments